Muara Enim,Berita1.info-
Dimanapun kejahatan berada, ketika kebenaran masih dijunjung tinggi maka kejahatan tersebut tetap akan terungkap. Seperti halnya seorang oknum kepala desa dari desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang harus menjalani hukuman di penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap anak pada tahun 2023 lalu.
Sebelumnya yang diketahui bahwa oknum berinisial kepala desa berinisial AS yang menjabat sebagai kepala desa petar dalam dilaporkan telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial Mi.
Dari penelusuran awak media dan isu yang beredar, pada hari Selasa 8 April 2025 yang lalu, bahwa oknum Kades tersebut terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, ungkap salah seorang warga kecamatan sungai rotan yang dimintai keterangan dan tidak namanya disebutkan.
Sementara itu, Camat Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Chandra Firmansyah, SE., MSi, saat di konfirmasi awak media juga membenarkan terhadap informasi yang beredar tersebut.
Sehingga Chandra Firmansyah sudah bergerak cepat dengan mengundang BPD dan perangkat Desa, dalam rangka menjaga kestabilan pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan serta menekankan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik di wilayah Desa Petar Dalam.
Dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan desa yang mengacu pada Perda No. 5 tahun 2017 maka telah ditunjuk Plh. Kepala Desa Petar dalam kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim tersebut.
Chandra Firmansyah sebagai camat Kecamatan Sungai Rotan juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas terhadap wilayah desa dikarenakan hal ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum atau APH.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat masih terus berjalan seperti biasanya,” kata Chandra salaku camat Sungai Rotan memberikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat di Desa Petar Dalam.
Kemudian Camat juga mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip selanjutnya bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai Rotan secara langsung," tegasnya melalui pesan via WhatsApp.
Kondusifitas dan kelangsungan kepemerintahan desa menjadi sebuah tanggung jawab bersama agar dapat menciptakan jalannya keseimbangan pembangunan dan kemajuan desa.
(HR)