• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Reo Tangkap Pria Beristri Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

    Kamis, 24 April 2025, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T05:16:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manggarai,Berita1.info-

    Seorang pria berinisial S (31), warga Kota Reo, Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini terkait dugaan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AIG (14).



    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Reo, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersangka. “Saat ini tersangka S, pelaku dugaan pencabulan, sudah kami tahan di sel tahanan Polsek Reo setelah peristiwa tersebut terjadi,” ujarnya pada Kamis (17/04/2025).





    Lebih lanjut, Kapolsek Reo menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.




    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban AIG awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor oleh seorang teman pelaku yang diduga berperan sebagai perantara dalam pertemuan antara korban dan tersangka. Setibanya di lokasi kejadian, perantara berinisial A meninggalkan korban bersama tersangka dengan alasan membeli minuman.




    Diduga, saat itulah tersangka S melancarkan aksinya terhadap korban AIG dengan melakukan tindakan pencabulan yang disertai kekerasan fisik. “Tersangka S diduga melakukan kekerasan dengan memegang payudara dan meraba alat kelamin korban menggunakan tangan kanan,” ungkap Ipda Joko Sugiarto.



    Atas perbuatannya, tersangka S terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tersebut, atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.




    Sementara itu, terkait peran perantara berinisial A, Kapolsek Reo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk sementara, perantara A saat ini masih menjalani wajib lapor di Polsek Reo. Baik pelaku utama maupun perantara akan diproses hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,”pungkasnya.





    Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Dikonfirmasi pada Kamis (24/04/2025) melalui pesan WhatsApp, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan.




    “Kami baru melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan,” ujarnya. Hal ini berarti penyidik telah menyerahkan hasil penyidikan awal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.



    Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan. Setelah itu, kasus akan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.






    Penulis: Piter Bota




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini