Muara Enim,Berita1.info-
Oknum kepala desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terpaksa mendekam di penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap anak pada tahun 2023 lalu.
Diketahui oknum berinisial AS yang menjabat kepala desa Petar Dalam dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak bernama Mi. Pada hari Selasa, 8 April 2025, oknum Kades tersebut terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
Camat Kecamatan Sungai Rotan, Chandra Firmansyah, SE, MSi, membenarkan atas informasi tersebut. Chandra Firmansyah sudah bergerak cepat dengan mengundang BPD dan perangkat desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan, dan menekankan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik di Desa Petar Dalam.
Dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan, mengacu pada Perda No. 5 tahun 2017, telah ditunjuk Plh. Kepala Desa. Chandra Firmansyah juga menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas karena hal ini sudah ditangani oleh APH.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat masih terus berjalan seperti biasanya," kata Chandra lagi berpesan kepada masyarakat Petar Dalam. Camat juga mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip selanjutnya bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai.
(HR)