Muara Enim,Berita1.info-
Pemerintah Desa Danau Tampang kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muara Enim, Gelar Musyawarah Desa bersama Masyarakat Terkait lPembahasan Barang Inpentaris , adat Istiadat, Serta pembahasan masalah alat ketring, bertempat di tempat kantor kepala desa Danau Tampang Selasa 14 April 2025.
Kepala Desa Danau Tampang Napis menyampaikan yang diwakili oleh sekretaris desa Ristaudin,Dalam paparannya setelah menyampaikan salam, "Beliau menyampaikan pada hari ini ada 3 poin yang harus kita bahas antara lain:
- Alat ketring,
- Penyerahan alat pertanian.
- Pembahasan adat istiadat. Yang perlu kita pertahankan,
Kita mulai dari alat ketring bawa, sewanya Rp 100,0000 untuk setiap acara resepsi untuk satu meja.
Serta dalam rapat ini siapa yang akan menjadi Ketua Sekretaris,Bendahara (KSB),namun perlu di jelaskan alat ketring tersebut untuk satu meja sudah di lengkapi seluruh peralatan yang di perlukan, "Aturan di dalam sewa alat katring ini selain sewa, namun ada juga sejenis pertanggung jawaban, yaitu apabila ada yang rusak pecah, hilang maka sipenyewa wajib mengganti kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
Lebih lanjut sekdes juga berharap agar desa Danau Tampang ini bisa maju, mari kita bergandengan tangan untuk memajukan Desa kita tercinta,"Selama ini kami pemerintah desa selalu mempasilitasi sesuai permintaan masyarakat namun kendalanya karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait perawatan dan pertanggung jawaban, terkait pasilitas yang sudah kami berikan untuk desa. Itu adalah inpentaris Desa bukan untuk di miliki secara pribadi,"Tegas sekdes Ristaudin.
"Terkait penyerahan alat pertanian yaitu 5 unit mesin sedot sumur bor, sesuai titik koordinat yang sudah di sepakati 5 sumur bor, dan selang 100 meter di setiap 1 unit mesin, untuk mengairi arel persawahan yang ada di desa Danau Tampang, Dan seluruh barang yang di serahkan bentuknya adalah inpentaris jadi perlu di rawat dan dipelihara serta dipertanggung jawabkan rusak hilang barang tersebut, artinya terus terjalin koordinasi antara kelompok tani dan pemerintah Desa.
Terkait adat istiadat yang disampaikan oleh ketua adat desa danau tampang bapak Spen, menyampaikan terkait adat istiadat yang perlu di lestarikan, yaitu setiap permasalahan harus di adakan mediasi yang di saksikan oleh pemdes, juga terkait perzinahan yang ada di desa kita maka kita akan kenakan sangsi, denda nepung dusun dan kambing hitam.
"Lebih lanjut ketua adat menjelaskan,Terkait persatuan kematian untuk mengisi kotak amal, untuk meringankan ahli musibah,juga untuk persatuan ngundu mantu dan resepsi pernikahan di wajibkan membawa 1 ekor ayam merah atau uang 50 RB , dan acara resepsi di atur setiap dua minggu sekali yang akan di atur oleh ketua adat.
Sementara itu dari salah satu warga menyampaikan terkait alat perancis agar uang sewa alat perancis tersebut di berikan kepada pengurus 50% , sebagai bentuk uang jasa pengurus, juga masalah tenda karena selama ini ada yang sewa dan ada juga yang tidak menyewa mohon di buatkan aturan yang perlu kita patuhi bersama.
Sekdes Ristaudin menjawab langsung usul masyarakat tersebut, beliau menyampaikan itu akan kita pisah mana tenda yang baru mana tenda yang lama, dan seluruh masyarakat desa danau tampang tidak ada lagi istilah gratis baik pemdes BPD dan masyarakat,juga terkait masalah sewa tenda dan ketring itu tetap ada uang kas, setelah satu tahun kita buka di depan umum agar ada keterbukaan, dan tidak ada lagi dusta di antara kita," ucap sekdes , Ristaudin alias Ujang pehek.
Acara rapat dan musyawarah tersebut berjalan tertib serta Kondusif, serta seluruh yang di bahas pada rapat tersebut, sudah di sepakati bersama oleh seluruh peserta rapat.
(HR)