• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mesin Capit Boneka Marak di Reok, Warga Resah: Diduga Berkedok Perjudian, Polisi Diminta Bertindak

    Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T16:00:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

















    Reok,Manggarai. Maraknya keberadaan mesin capit boneka di sejumlah kios di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memicu keresahan warga. Permainan yang banyak diminati anak-anak dan remaja itu dituding memiliki unsur perjudian terselubung, sehingga warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban.


    Dalam sebulan terakhir, pantauan di lapangan menunjukkan animo tinggi terhadap permainan ini. Anak-anak terlihat mengantre dan kerap menghabiskan uang jajan untuk bermain, namun kerap pulang tanpa hasil.


    “Setiap hari anak saya minta uang jajan tambahan. Bisa habis Rp10000 hongga Rp20000 ribu hanya untuk main capit boneka, tapi sering tidak dapat apa-apa,” ujar seorang ibu rumah tangga di Reok.


    Permainan ini menggunakan sistem pembelian koin senilai Rp1.000 per kali main, untuk mencoba mengambil hadiah berupa boneka. Namun, banyak pihak menilai sistem permainan ini sangat bergantung pada keberuntungan, dengan peluang menang yang sangat kecil.


    Diduga Mengandung Unsur Perjudian


    Sejumlah warga dan pemerhati sosial menilai permainan ini mengandung unsur perjudian karena terdapat:

    - Taruhan uang melalui pembelian koin

    - Unsur untung-untungan atau spekulasi

    - Hadiah yang memiliki nilai ekonomi


    “Kalau dilihat dari mekanismenya, ini bisa dikategorikan perjudian terselubung. Apalagi kalau tidak ada izin resmi dari pihak berwenang,”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


    Kekhawatiran warga kian memuncak karena mesin-mesin ini ditempatkan di tempat terbuka seperti kios tanpa pengawasan dan izin usaha hiburan. Warga mendesak aparat kepolisian dan Satpol PP bertindak sebelum dampaknya meluas.


     Tanggapan Pelaku Usaha


    Menanggapi keresahan tersebut, Danu Saputra, pemilik mesin capit boneka, mengaku telah mengantongi legalitas usaha. Ia menjelaskan bahwa mesin yang ditempatkan di Reok hanyalah bentuk kerja sama dengan pemilik kios/toko, bukan usaha utama dari pemilik kios tersebut.


    “Kami hanya menitipkan mesin di toko-toko. Sistemnya sewa tempat dan bagi hasil. Bukan toko yang punya mesin,” terang Danu.


    Ia juga menunjukkan dokumen resmi berupa Sertifikat Standar dan NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagai bentuk legalitas usaha mikro di bidang industri alat permainan.


     Legalitas Usaha: Diakui Pemerintah


    Dalam dokumen perizinan yang diterbitkan pada 21 Maret 2025, Danu Saputra tercatat sebagai pelaku usaha dengan kode KBLI 32401 (Industri Alat Permainan), berkategori risiko menengah rendah. Lokasi usaha tercatat di Reok, sementara kantor pusat berada di Wonosobo, Jawa Tengah.


    Usaha ini dinyatakan memenuhi standar administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah, termasuk memiliki akun SIINas, menyampaikan data industri secara berkala, serta memenuhi SNI wajib. Sertifikat tersebut ditandatangani oleh DPMPTSP Provinsi NTT atas nama Gubernur NTT.


    Namun Butuh Izin Tambahan


    Meski telah mengantongi sertifikat standar, keberadaan mesin di lokasi publik tetap memerlukan izin usaha hiburan dari pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mengatur dampak sosial serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.


    Pengajuan izin usaha hiburan harus dilakukan oleh pemilik kios melalui DPMPTSP setempat. Prosedur ini melibatkan pengisian formulir, verifikasi dokumen, dan inspeksi lokasi sebelum izin diterbitkan secara resmi.


    Penegakan dan Edukasi Dibutuhkan


    Pakar kebijakan publik menekankan pentingnya koordinasi antara pelaku usaha, pemilik kios, dan instansi pemerintah untuk memastikan seluruh bentuk hiburan yang bersentuhan dengan masyarakat terutama anak-anak dapat diawasi dan berjalan sesuai aturan.


    Kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera menyikapi laporan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan mesin-mesin tersebut, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

     



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini