Muara Enim,Berita1.info-
Lembaga LIPER RI dan LIPERNAS PD MUARA ENIM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk segera memproses serta menindaklanjuti jalan cor beton desa karang Mulya kab Muara Enim pembangunan Alokasi Belanja Pembangunan Daerah (ABPD) tahun 2023 yang telah hancur dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pembangunan Daerah (RAPBD).
Menurut Lembaga LIPER RI danLIPERNAS, pembangunan ABPD tahun 2023 telah dilakukan dengan tidak sesuai dengan RAPBD. "Pembangunan tersebut diduga asal jadi dikerjakan tidak sesuai dengan rencana dan belum genap setahun telah hancur, kami mendesak Kejari Muara Enim untuk menindaklanjuti pembangunan tersebut," kata Ketua Lembaga LIPERNAS.
LIPER RI bersama Ketua Lembaga LIPERNAS dan Wakil LIPERNAS telah melakukan pertemuan dengan Kejari Muara Enim beberapa waktu lalu untuk mendesak agar pembangunan ABPD tahun 2023 secepatnya di proses dan ditindaklanjuti bahkan sampai sekarang belum ada tanda-tanda.
Kami berharap agar Kejari Muara Enim dapat di proses dan memperhatikan desakan kami terhadap laporan pembangunan tersebut," kata Wakil LIPERNAS.
Ketua Lembaga LIPERNAS dan Wakil LIPERNAS berharap bahwa desakan mereka dapat dipertimbangkan oleh Kejari Muara Enim. "Kami berharap pembangunan ABPD tahun 2023 dapat di proses secara hukum dan diganti dengan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Lembaga LIPERNAS.
Dengan demikian, Ketua Lembaga LIPERNAS dan Wakil LIPERNAS meminta Kejari Muara Enim untuk menindak tegas laporan yang telah diserahkan beberapa bulan lalu.
Apabila masih belum ada tanggapan dari Kejari muara Enim maka lembaga LIPER RI dan LIPERNAS PD MUARA ENIM akan mengirimkan laporannya ke Kejati Sumsel dalam waktu dekat ini, pungkas ketua lembaga LIPERNAS PD MUARA ENIM
(HR)