Labuan Bajo,berita1.info-
Suasana malam di kawasan wisata Puncak Waringin, Labuan Bajo, mendadak mencekam oleh aksi brutal seorang pemuda. Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat dengan sigap berhasil meringkus FAT alias Fiki (27), pelaku pembacokan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial GRG (18) menggunakan sebilah parang tajam.
Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu dini hari (05/04/2025), sekitar pukul 02.45 WITA, di jalanan yang seharusnya ramai oleh wisatawan. Fiki, yang diketahui merupakan warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, tanpa ampun menyerang GRG, seorang pelajar asal Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala kanan dan bahu kiri, membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit dengan puluhan jahitan.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. "Kami tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku," tegas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Senin (7/4) pagi.
Rangkaian kejadian tragis ini bermula ketika korban bersama dua rekannya sedang bersantai di tepi jalan. Tiba-tiba, sebuah mobil pick up berwarna hitam melaju mundur dengan kecepatan tinggi di jalur satu arah tersebut. Spontan, GRG menegur pengemudi mobil yang hampir menabrak sepeda motornya yang terparkir.
Teguran tersebut justru memicu adu mulut sengit antara GRG dan pengemudi mobil, serta beberapa orang di lokasi kejadian. Situasi memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan keji. "Korban diserang pelaku menggunakan parang, mengakibatkan luka serius di kepala dan punggungnya," ungkap AKP Lufthi.
Usai melakukan aksinya, Fiki melarikan diri, meninggalkan korban terkapar di lokasi kejadian. Namun, kegesitan Tim Resmob Komodo patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin.
Untuk menguak tabir di balik aksi brutal ini, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan, termasuk sebilah parang berhulu coklat yang menjadi senjata pelaku, serta pakaian korban dan pelaku saat kejadian.
Kini, Fiki (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya sel tahanan Polres Manggarai Barat. "Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara," pungkas AKP Lufthi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Labuan Bajo. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri, serta kewaspadaan di ruang publik.
(piter bota)