Jakarta,Berita1.info-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapatkan bantuan pemulihan mental dan emosional.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menuturkan, penanganan kasus kekerasan seksual ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta dan Satgas PPKS UGM untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi.
"Dukungan dari keluarga dan lingkungan juga sangat berharga bagi pemulihan mental dan emosional korban," ucap Arifah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, dikutip Senin (14/4/2025).
Arifah memastikan, mahasiswa yang menjadi korban mendapatkan penanganan dan pendampingan psikologis serta bantuan hukum oleh UPTD PPA DIY.
"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius," ucap Arifah.
Oleh karena itu, KemenPPPA akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban terpenuhi.
Arifah meminta masyarakat yang melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melaporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Adapun, Kemdikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual oleh EM, guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Dilansir dari laman resmi UGM, tindakan kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 silam.
Guru besar EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.
Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.
Satgas PPKS UGM juga telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya, melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Guru Besar EM berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.