Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri Akui Kesalahan

Senin, 07 April 2025 | April 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-07T02:45:38Z


berita1.info-


Ajudan Kapolri yang melakukan pemukulan dan pengancaman kepada jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan permintaan maaf.




Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, pada Sabtu (5/4/2025).








Sosok yang melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut adalah Ipda Endry Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI.







Atas kejadian itu, Endry meminta maaf, terutama kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, yang menjadi korban pemukulan.






Permintaan maaf Endry itu disampaikan langsung di Kantor ANTARA Semarang, pada Minggu (6/4/2025).







Endry pun mengakui, sikap kasarnya terhadap awak media tersebut merupakan tindakan yang tidak humanis dan tidak profesional bagi seorang anggota Polri.







Dia berharap setelah kejadian ini, bisa menjadi lebih humanis dan dewasa lagi.







"Kami dari tim pengamanan protokoler mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang dengan rekan-rekan media."







"Semoga ke depannya kejadian ini, kita jadi lebih humanis, profesional, dan dewasa," ujar Endry di hadapan awak media, Minggu, dilansir Kompas.com.





Jurnalis ANTARA Terima Permintaan Maaf Ajudan Polri





Menanggapi permintaan maaf dari ajudan Kapolri tersebut, Makna Zaezar mengaku telah memaafkan perlakuan Endry secara pribadi.






Namun, ia meminta agar Endry tetap diproses oleh Mabes Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.






"Saya sudah mendengarkan permintaan maaf langsung dari Mas Endry dan Pak Kabid juga."






"Beliau datang dari Jakarta langsung menghampiri malam ini dan mengonfirmasi kejadian kemarin."






"Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi, cuma ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry," ungkap Makna, Minggu.






Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu.






Saat itu, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.







Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga pun melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.






Namun, situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.







Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.







Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.






Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.






Ajudan tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.






Tak hanya itu, ajudan Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.






"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar ajudan Kapolri tersebut, Sabtu, dikutip dari TribunJateng.com.






Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.






Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.






Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.







Sumber : tribunnews

×
Berita Terbaru Update