Lampung Timur,Berita1.info-
Diduga Korupsi Dana Desa (DD), Eks Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, periode 2014-2019 Mogo Harsono, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis malam 24 April 2025 dikediamannya di Desa Marga Batin.
Foto eks Kades Margabatin hanya mengenakan kemeja putih, sarung dan peci warna putih, Ia hanya terlihat tertunduk saat diapit Jaksa dan Polisi di Polsek Waway Karya.
Mogo Harsono ditangkap Kejari Lampung Timur, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa, Mogo Hartono sempat menghilang selama dua tahunan lebih usai aksi korupsinya tercium aparat penegah hukum, Mantan Kades Marga Batin tersebut diketahui korupsi dana desa pada masa akhir jabatannya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk kegiatan fisik, Ia sempat melarikan diri atau menghilang dari Desa Marga Batin.
Penangkapan eks Kades Marga Batin Mogo Harsono terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut menambah catatan merah terkait penggunaan dana desa di wilayah Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Sebelumnya mantan Kades Marga Batin Tariando kades periode 2020-2027 telah lebih dulu dijebloskan ke penjara di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengab harus mengembalikan uang negara senilai Rp600 juta lebih, Modusnya sama sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Tariando, saat melarikan diri sempat pindah-pindah ke beberapa lokasi di Jakarta, hingga ditangkap di wilayah Kalimantan pada tahun 2024 lalu. Mantan Kades Margatiga, Tariando didakwa Korupsi Dana Desa sebesar Rp1,3 miliar guna kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sumber : JejakKriminal