Mandailing Natal,Berita1.info-
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal pada Kamis (17/04/2025) adakan kegiatan penerangan hukum bagi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Koordinator Wilayah (Korwil) XVI Dinas Pendidikan Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Irawardi, S.Pd. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut cukup penting untuk diikuti.
"Mohon diikuti dengan baik bapak/ibu Kepala Sekolah, ini cukup penting untuk menambahkan pengetahuan hukum kita semua. Di acara yang formal ini, mari sama-sama kita jaga agar berjalan lancar dan bisa bermanfaat untuk kita semua," ucap Irawardi, S.Pd.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H tampil langsung sebagai pemateri.
Diawal pembukaan materi, Darmadi terlebih dahulu mengenalkan diri terhadap para peserta kegiatan penerangan hukum yang diadakan di SD Negeri Inpres Natal.
Setelah perkenalan, Kacabjari yang sudah bertugas kurang lebih 3 (tiga) tahun di wilayah Pantai Barat ini pun memaparkan materi penerangan hukum seputar tugas dan wewenang Kejaksaan (Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 - UU No.11 Tahun 2021).
Selain menyampaikan tugas dan wewenang Jaksa, Darmadi Edison, S.H, M.H juga menyampaikan materi rambu-rambu hukum penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lebih lanjut ia pun menerangkan bahwa dalam sejumlah peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban. Contohnya, Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah, dua jabatan ini harus update tentang peraturan terkait pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Karena dalam Asas Peraturan Perundang-undangan ada Asas Fictie Hukum yang menjelaskan setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Jadi, kenali hukum, hindari hukuman. Tentunya dengan mematuhi juknis dan aturan-aturan penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Pemerintah," ucap Darmadi.
Pada kegiatan tersebut, Darmadi yang merupakan Jaksa Muda ini juga memberikan waktu untuk sesi tanya jawab seputar hukum dengan para Kepala Sekolah SD dan SMP di wilayah Kecamatan Natal. Terakhir, ia menambahkan pesan agar para kepala sekolah maupun bendahara untuk tidak melakukan penyimpangan pengelolaan Dana BOS.
Dari pantauan di lokasi, pihak Cabjari Madina di Natal juga memberikan beberapa cindera mata bagi peserta kegiatan.
Untuk diketahui, kegiatan penerangan hukum yang digelar ini diikuti kepala sekolah dan guru dari 27 sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Natal.
Sumber : jejakkriminal