Jum'at 25 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 25 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Abrasi Mengancam, Dana Desa Bisa Jadi Solusi: Ini Penjelasan Yohanes Oci

Rabu, 09 April 2025 | April 09, 2025 WIB | 67 Views Last Updated 2025-04-09T07:22:17Z


Manggarai, Berita1.info- 


Menanggapi kasus abrasi yang menimpa rumah warga di Dusun Mondo, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki landasan hukum untuk menggunakan dana desa dalam menangani dampak bencana alam seperti abrasi.





Hal ini disampaikan Yohanes Oci pada Selasa, 9 April 2025, dalam keterangannya kepada media.





"Dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah sangat jelas bahwa 70 persen dana desa diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat," jelas Yohanes.





Menurutnya, kerusakan rumah akibat abrasi serta kebutuhan akan infrastruktur pelindung seperti tanggul penahan air laut termasuk dalam kategori pembangunan desa dan penanganan kebutuhan dasar warga. Oleh karena itu, dana desa dapat dan seharusnya digunakan untuk tujuan tersebut.





"Jika ada warga yang rumahnya rusak karena abrasi, apalagi sudah menyebabkan kerugian besar, itu sudah masuk dalam prioritas penggunaan dana desa dalam aspek pembangunan dan kemanusiaan. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah tanggap dengan dukungan dana desa, sepanjang tetap mematuhi mekanisme dan akuntabilitas yang berlaku," tegas Yohanes.





Ia juga menambahkan bahwa desa harus bersikap proaktif dalam mengadvokasi kebutuhan masyarakat kepada pemerintah kabupaten, terutama jika kebutuhan tersebut tidak bisa sepenuhnya ditangani dari dana desa.





“Dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik seperti jalan atau gedung, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan primer masyarakat, terutama ketika ada kondisi darurat atau bencana,” pungkasnya.





Pernyataan ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti kondisi warga terdampak abrasi, serta memprioritaskan program-program yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman serupa di masa depan.


(PB)

×
Berita Terbaru Update