Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Pencuri Kabel Listrik di Sumbawa Barat Ditangkap, PLN Alami Kerugian Capai Rp 200 Juta

Senin, 03 Maret 2025 | Maret 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-03T04:49:37Z

 


Jakarta,berita1.info


Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap tiga laki-laki pencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang. Ketiga pelaku berinisial LZ 27 tahun, NF 23 tahun, dan LW 20 tahun, sama-sama berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk, Sumbawa Barat.


Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Inspektur Polisi Satu Kadek Swadaya Atmaja mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB bernama Edi. "Yang menginformasikan adanya pencurian kabel jenis MVTIC yang telah terpasang di tiang listrik, namun belum dialiri listrik," kata Kadek melalui keterangan tertulis, Ahad, 2 Maret 2025.


Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang. Ketika diperiksa, mobil tersebut tampak membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN. Petugas PLN dan Babinsa pin segera menghubungi Polsek Sekongkang.


“Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kadek.


Akibat pencurian kabel sepanjang tiga kilometer ini, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.


“Para tersangka atas perbuatannya ini, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutur Kadek Swadaya.


Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.


Sumber : Tempo

×
Berita Terbaru Update