Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SPBU Nagalan yang mengoplos pertalite di Kota Medan.
"Untuk tersangkanya bertambah satu, yakni inisial S," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai pada Jumat (14/3/2025).
Bayu pun meluruskan bahwa tersangka sebelumnya bernama Muhammad Agustian Lubis (35), bukan manajer SPBU, melainkan supervisor.
"Jadi S ini lah manajernya," ujar Bayu.
Sejumlah saksi masih diperiksa, termasuk pemilik SPBU yang juga telah dimintai keterangan.
Lalu, SPBU menjualkannya kepada warga untuk mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liternya.
Diketahui bahwa mobil itu sudah beroperasi selama delapan bulan.
Diperkirakan SPBU Nagalan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu.
Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut, dan Pertamina pun telah menghentikan distribusi BBM ke SPBU Nagalan.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut, yakni Agustian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Sumber : Kompas.com