Sergai,berita1.info-
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Dusun VII Desa Bogal Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keresahan daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Bogak Besar. Menindak lanjuti informasi tim melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, selanjutnya berhasil diketahui ciri-ciri dan Indentitas pelaku, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.
Tiba dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disamping kursi tempat duduk pelaku MY.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku, Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki yang Ia kenal berinisal Z M yang beralamat di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu total 11 paket dengan berat 3.40 Gram yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam.
Termasuk uang tunai di dalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi sabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.
Sementara, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara," tandasnya.
Sumber : Indometro