Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemasangan Tiang Internet di Cibitung Diduga Ilegal, Warga Resah

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T08:58:56Z


Bekasi,berita1.info-



Pemasangan Tiang Jaringan Internet dari PT Fibertars yang berada Perumahan Kirana Cibitung RT 002 Rw 022 dan Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) dari dinas terkait.




Dari investigasi beberapa awak media pemasangan tiang internet sudah berjalan perumahan kirana Cibitung tiang-tiang tersebut diangkut menggunakan mobil losbak kemudian beberapa perkerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut, masyarakat telah mengamati bahwa melakukan pemasangan tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang di perlukan dari dinas-dinas terkait hal ini menimbulkan kekhawatiran anak menjadi dampak lingkungan dan keselamatan publik.




Tidak patuh terhadap regulasi pemasangan tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.




Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak berizin tersebut ialah, masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi,yang dapat menggangu pemandangan dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan aktivitas masyarakat.




Ketika awak media kompirmasih kejadian tersebut kepada perkerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa perkerjaan tersebut dari PT Fibertars,dan pendor nya bernama..




Kami nanya perkerja disini pak, kita dari PT Fibertars kalau bapak perlu apa-apa silahkan hubungi bapak Rw atau orang kantor atau pengawas di lapangannya.




Tapi orang kantor tidak ada di lapangan, ga kesini "ucapannya kepada awak media Senin (17-3-2025). 




Awak media menanyangkan surat perintah kerja (SPK) Kepada perkerja, karna di lokasi sedang tidak ada pengawas lapangan (waspang) namun parah pekerja kata nya dari PT Fibertars tidak ada surat perintah kerja, kami hanya di suruh saja pak bekerja "kata dia untuk kebutuhan pemberitaan. 




Awak media mencoba menghubungi pengawas lapangan yang bernama..? melalui pesawat seluler, untuk menanyakan kelengkapan perizinan dari dinas-dinas yang lainnya, namun hal tersebut awak media tidak di respon dari tenaga kerja atau waspang.




Saat pemasangan tiang kabel wifi salah satu pemilik rumah mengeluhkan pemasangan tiang wifi minta di pindahkan (geser) agar tidak menggangu halaman depan rumah kepada pengawas lapangan pungkas.




Sumber : Lenteranews

×
Berita Terbaru Update