Medan,berita1.info-
Rapat dengar pendapat RDP yang dijadwalkan pihak DPRD Kab Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 13 maret 2025 terlaksana dengan baik dan lancar, Pihak undangan hadir sesuai dgn jadwal yang telah ditentukan.
Kekecewaan pihak perwakilan rakyat DPRD dengan tidak hadirnya Kepala Desa Sampali dan Camat Percut Sei Tuan tanpa konfirmasi yang baik.
Ketua Komisi 1 Ibu Merry Sitepu telah menghubungi Kecamatan Asma Fitriyani Sukri STP. MSI dan Kepala Desa Sampali M. Ruslan. namum tidak mendapatkan konfirmasi baik melalui Call atau Text Message.
DPRD merasa tidak dihargai oleh kedua belah pihak dan merupakan Penghinaan, tutur Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Desa merupakan Perwakilan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang paling dasar dari struktur kepemerintahan dan yang langsung berdampingan dengan masyarakat, sudah seharusnya hadir dalam RDP tersebut, dimana pencatatan pertanahan desa dan lahan pertanian desa wajib di ketahui/dibuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Rudi Munthe sebagai Ketua Kordinator Team Media, LSM INSC dan Gibran Center angkat suara dan merasa kecewa atas perilaku Camat dan Kades yang tidak koperatif dan tidak mau ikut serta dalam menyelesaikan persengketaan yang dialami oleh masyarakat petani Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari konfirmasi dan klarifikasi dilapangan, team menemukan kejanggalan yang luar biasa dimana dalam pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPFT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT)) ;
-Pembuatan SPPFT dikenakan biaya sktr 1 Jt an – 2 jt an.
-Keterangan dalam SPPFT tidak Berpihak kepada rakyat Petani.
-Keterangan dalam SPPFT ada menerangkan tentang PTPN dimana tanah jati Rejo / jl mandor Masijan adalah tanah Ulayat.
-Progress Penerbitan SPPFT yang dipersulit.
-Penerbitan Surat Keterang Tanah (SKT) Berbiaya antara 2 jt – 4 jt.
Team juga melihat adanya prospek kerjasama antara pemerintahan Desa Sampali dengan pihak PTPN, Pengembang dan Preaman NDP. banyak kebijakan kebijakan kontroversial yang menyimpang dari Hukum Negara seperti mengizinkan Tembok Setan Ilegal berdiri dibahu jalan umum, lepas tangan atas tindakan intimidasi dari preman, tidak memberi pertolongan / bantuan pada rakyat petani yang tanamannya dihancurkan oleh Preman NDP dll.
Kepala Desa Sampali selalu berusaha menghindar dari team Media yang selalu hadir ke kantor desa, motif menghindar seperti ini tidak mencerminkan sebagai Seorang Pimpinan.
Contoh Surat SPPFT yang tidak berpihak pada masyarakat petani dan ada unsur penjebakan kalimat yang menguntungkan pihak PTPN.
Keputusan Mahkamah Agung No 1734K/Pdt/2001 telah menolak Kasasi PTPN 2 dengan perkara HGU 110 Tahun 2003 dan HGU 152.
Masa Aktif HGU PTPN 2 Desa Sampali berakhir pada tahun 1997 dan tidak ada perpanjangan atau pembaharuan. meninjau dari Peraturan Pemerintah dan UU yang berlaku di negara kita, bahwa apabila dalam 2 tahun setelah masa HGU berakhir dan tidak ada pemberitahuan / laporan kepada negara maka Tanah / Lahan tersebut akan dikembalikan ke negara atau kembali dikuasai oleh negara.
Pimpinan Ketua LSM INSC
Sudah sepatutnya pemerintahan Desa Sampali membantu masyarakat petani untuk memberikan hak penuh dalam menempati dan mengkelola Tanah Negara yang sudah ditelantarakan oleh PTPN 2.
Dengan adanya Ketentuan dan kebijakan Hukum berlaku dari pemerintahan Negara RI, Pemerintahan Desa tidak boleh melepaskan apa yang sudah menjadi Hak Rakyat dan memberikannya kepada pihak lain / Pengembang tanpa persetujuan dari masyarkat yang menempati.
Apabila ada keinginan Pengembang untuk menguasi lahan, selayaknya harus mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Pelepasan Aset, jangan menggunakan cara yang tidak baik atau cara premanisme dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan Mafia Tanah.
Sumber : Harian62.info