KOMPAS,berita1.info-
Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Kemas H Abdul Halim Ali alias HA, akhirnya dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/3/2025).
HA atau dikenal Haji Halim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino pada tahun 2024.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa upaya paksa dilakukan setelah adanya surat perintah untuk membawa tersangka. Namun, saat diperiksa di Kejati Sumsel, HA menolak memberikan keterangan dengan alasan sakit.
"Alasan menolak pertama karena kondisinya sedang tidak sehat. Pemeriksaan akhirnya ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya," ujar Roy.Setelah itu, HA langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Selain HA, penyidik Kejari Muba juga telah menetapkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, AM, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus Operandi: Upaya Ganti Rugi dan Pemalsuan Dokumen
Modus Operandi: Upaya Ganti Rugi dan Pemalsuan Dokumen
Menurut hasil penyelidikan, PT SMB awalnya mengajukan permintaan ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai miliknya dalam proyek tol tersebut. Namun, ketika klaim itu ditolak, perusahaan kemudian mengalihkan klaim ke lokasi lain dengan memalsukan dokumen.
"Modusnya, AM dipercaya oleh HA untuk mengurus seluruh berkas yang diminta sebagai syarat pencairan ganti rugi. Saat diajukan kembali ke BPN Muba, dokumen tersebut ternyata tidak sah. Namun, mereka terus mencari cara agar uang negara tetap bisa dibayarkan. Bahasa saya, ini sama saja dengan merampok uang negara," tegas Roy.
AM berperan sebagai perancang skema pemalsuan tersebut. Ia melibatkan beberapa orang dari PT SMB serta sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Muba.
"Pejabat Pemkab Muba yang terlibat sudah kami panggil sebagai saksi, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Mereka mengirimkan pengacaranya. Ada juga arahan dari pejabat tersebut kepada kepala desa dan kadus untuk menandatangani dokumen tanpa mempertanyakan isinya," lanjutnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tanah seluas 900 hektare yang diklaim oleh HA ternyata adalah tanah negara. Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari BPN Muba.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tanah seluas 900 hektare yang diklaim oleh HA ternyata adalah tanah negara. Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari BPN Muba.
"Di sinilah kejaksaan hadir untuk memastikan uang negara tidak hilang akibat ulah oknum-oknum seperti ini. Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat," tandas Roy.
Sementara itu, penyelidikan Kejari Muba terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) juga terus berlanjut.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dari ahli pidana dan kehutanan, serta menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dari ahli pidana dan kehutanan, serta menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Sumber : Kompas